HAI-Online.com - DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat menyusul tingkat penyebaran covid-19 di ibukota yang dinilai kian menghkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada Rabu (9/9), bahwa fase PSBB total di ibukota mulai berlaku kembali pada 14 September 2020.
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta, sebagaimana mengutip Kompas.com.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Salah satunya adalah kegiatan belajar-mengajar yang kembali dilakukan dari rumah.
Di samping itu, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB, seperti HAI kutip dari Kompas.com.
Yang tak boleh dilakukan
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 2. Sekolah dan bekerja dari rumah Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.
Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.