Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"