Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penimbun Masker Banting Harga, Netizen Sindir Abis-abisan Pake Meme Kocak

Annisa Putri Salsabila - Minggu, 03 Mei 2020 | 09:27
harga masker di supermarket uda balik normal lagi
twitter.com

harga masker di supermarket uda balik normal lagi

edisi hidayah
twitter.com

edisi hidayah

Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat

Pedagang yang nimbun masker demi keuntungan bisa mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.

Peraturan itu terdapat di Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 soal Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".

Keramaian netizen soal adzab penimbun masker juga dibalas dengan tagar dari sudut pandang penjual masker yaitu #salahsayapa...? hmmm begitulah kalo warganet lagi adu argumen lewat tagar haha nggak ada abisnya..kalo kamu team yang mana nih

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x