HAI-online.com -Presiden Indonesia, Joko Widodo memutuskan meniadakanujian nasional(UN) untuk tahun 2020, sebagai langkah preventif mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Haltersebut disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/3/2020), seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha," kata Fadjroel.
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Baca Juga: Ujian Nasional Ditiadakan, Komisi X DPR Sepakat Penentuan Kelulusan Siswa Diganti
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," lanjut dia.
Langkah ini akhirnya dipilih setelah mempertimbangkan tiga opsi yang ada.Pertama, Ujian Nasional tetap dilaksanakan. Kedua, Ujian Nasional tetap dilaksanakantapi pelaksanaannya ditunda. Ketiga, Ujian Nasional ditiadakan sama sekali.
Langkah ini juga diambil setelah Kemendikbud dan DPR RI setuju untuk meniadakan UN di tahun 2020 ini akibat wabah Covid-19. (*)