Follow Us

Bikin Konten Prank Coronavirus, 6 Pemuda Jadi Berurusan dengan Polisi

Al Sobry - Senin, 09 Maret 2020 | 16:59
Bikin Konten Prank Coronavirus Bikin 6 Pemuda Berurusan dengan Polisi

Bikin Konten Prank Coronavirus Bikin 6 Pemuda Berurusan dengan Polisi

HAI-Online.com – Sekelompok youtuber asal Sumbawa sengaja membuat konten prank kena Coronavirus, alhasil video yang mereka buat viral. Akan tetapi, karya mereka malah meresahkan warga sekitar, sehingga polisi langsung menindaklanjuti ‘keisengan’ mereka.

Yap, baru-baru ini channel YouTube RMK Sounds Official yang dikelola enam orang tengah membuat konten video ‘iseng’ atau juga jebakan yang kita kenal dengan videp Prank.

Video tersebut menampilkan lima orang cowok yang melakukan aksi pura-pura terkena coronavirus yang sedang meresahkan warga dunia.

Baca Juga: Hujan Badai, Corona Datang. Pelajar Tetap Semangat ke Sekolah! Ini 5 Tips-nya dari Sekolah Dalam Berita

Nah, video ini punya skenario yang menampilkan satu cowok berperan sebagai WNI yang baru pulang dari Cina. Dia datang mengenakan masker.

"Di sini kita akan melakukan prank tentang yang lagi booming-booming-nya saat ini yaitu virus corona," kata cowok yang berperan sebagai WNI dari Cina itu.

Nggak lama, setelah menjelaskan maksud prank video itu, si aktor pura-pura batuk tanpa ditutupi masker.

Menyusul, dua orang di sebelahnya tiba-tiba terlihat seperti orang yang kolaps hingga tersungkur di lantai. Bikin parno, emang!

Alhasil, video ini sudah ditonton lebih dari 20.000 views. Namun komentar pada video ini juga tidak sedikit. Banyak dari mereka yang menghujat dan melaporkan ulah 5 aktor dan 1 videografer itu.

Pulang dari Chaina, katanya kena corona. Duh!

Pulang dari Chaina, katanya kena corona. Duh!

Baca Juga: Manggung di Main di Barat, Coaster dari HAI Demos Tegaskan Eksistensi Sebagai Band Punk Lokal

Melihat ini, Polres Sumbawa bertindak cepat untuk menelusuri pemilik akun tersebut dan mengamankan keenam pemuda yang terlibat di YouTube RMK Sounds.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest