Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Diem Aja, Ini 4 Langkah Hal yang Harus Dilakukan ketika Lagu Lo Dibajak Oknum Nggak Bertanggung Jawab

Bayu Galih Permana - Selasa, 21 Januari 2020 | 17:00
Ilustrasi menciptakan lagu
PIXABAY/FREE-PHOTOS

Ilustrasi menciptakan lagu

HAI-Online.com -Nggak bisa dipungkiri, pembajakan merupakan hal yang sudah sering terjadi di industri musik Indonesia, bahkan dunia.

Demi meraup keuntungan pribadi, orang-orang dengan jahat mengambil karya orang lain tanpa izin sebelum kemudian mengomersilkannya memakai nama mereka.

Ketika lagu kalian dibajak oknum-oknum nggak bertanggungjawab, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mempertahankan karyamu.

1. Pastikan hak cipta sudah terdaftar dengan benar

Ilustrasi pendaftaran hak cipta
iStockphoto

Ilustrasi pendaftaran hak cipta

Sebelum kalian melakukan langkah lanjut untuk memberi pelajaran para pembajak, pertama pastikan dulu bahwa lagu ciptaanmu sudah didaftarkan dengan benar di instansi resmi.

Baca Juga: Jijik Parah dari Cicak hingga Kunci Rumah Penjual, 10 Orang Ini Dapet Bonus Nggak Terduga Saat Jajan Makanan

Pendaftaran hak cipta lagu sendiri bisa dilakukan melalu beberapa alternatif, di antaranya:

  • Datang langsung keDirektorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
  • Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Republik Indonesia
  • Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Untuk syarat-syaratnya sendiri bisa langsung kalian cek disini.

2. Kumpulkan bukti-bukti terkait

Ilustrasi file mentah rekaman lagu
iStockphoto

Ilustrasi file mentah rekaman lagu

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x