HAI-Online.com -Nggak bisa dipungkiri, pembajakan merupakan hal yang sudah sering terjadi di industri musik Indonesia, bahkan dunia.
Demi meraup keuntungan pribadi, orang-orang dengan jahat mengambil karya orang lain tanpa izin sebelum kemudian mengomersilkannya memakai nama mereka.
Ketika lagu kalian dibajak oknum-oknum nggak bertanggungjawab, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mempertahankan karyamu.
1. Pastikan hak cipta sudah terdaftar dengan benar
Sebelum kalian melakukan langkah lanjut untuk memberi pelajaran para pembajak, pertama pastikan dulu bahwa lagu ciptaanmu sudah didaftarkan dengan benar di instansi resmi.
Pendaftaran hak cipta lagu sendiri bisa dilakukan melalu beberapa alternatif, di antaranya:
- Datang langsung keDirektorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
- Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Republik Indonesia
- Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
2. Kumpulkan bukti-bukti terkait