HAI-Online.com - Dalam tiga hari terakhir, gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat hampir di seluruh Indonesia turun ke jalan untuk menyampakain aspirasi serta sejumlah tuntutan, salah satunya pencabutan UU KPK hasil revisi.
Sayangnya, tuntutan pencabutan UU KPK sendiri hingga saat ini belum juga menemui titik terang, meskipun korban luka-luka sudah mulai berjatuhan karena adanya bentrokan dalam aksi tersebut, terkhusus dari kalangan mahasiswa.
Walaupun korban sudah mulai berjatuhan, Presiden Jokowi hingga kini diketahui masih tetap pada pendiriannya, yaitu nggak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (25/9) kemarin, yang menjelaskan bahwa presiden meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Situs KPAI Sempat di-Hack, Isinya Protes Soal Kekerasan yang Dialami Mahasiswa
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ungkap Yasonna seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Menurut penilaian Yasonna, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat penegak hukum di sejumlah daerah nggak cukup untuk menjadi alasan bagi presiden mencabut UU KPK hasil revisi.
Apalagi, UU KPK baru disahkan pada 17 September lalu sehingga nggak ada kegentingan yang memaksa presiden untu mencabut kembali UU tersebut.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," terangnya lebih lanjut.
Pendapat serupa pun disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga meminta para penolak UU KPK untuk menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," ujar Moeldoko.
Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Langkah apa yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini, Presiden mengeluarkan perppu atau mahasiswa mengajukan uji materi ke MK? (*)