HAI-Online.com - Apabila selama ini lebih berfokus pada siaran radio maupun televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya bakalan segera membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan konten dari media digital.
Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, langkah ini dilakukan KPI karena media digital seperti Facebook, YouTube, Netflix, ataupun sejenisnya saat ini sudah masuk ke dalam ranah penyiaran yang harus mereka awasi.
"Kami malah ingin segera mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," terang Agung Suprio selaku KPI Pusat, seperti yang dikuti dari Antara.
Selain itu, Agung menjelaskan bahwa kebiasaan kaum milenial yang jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari total penduduk di Indonesia, mulai beralih dari media konvensional ke digital juga menjadi alasan lain yang membuat KPI untuk segera melakukan pengawasan.
Baca Juga: Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang Tewas usai Terjun dari Kamar Mandi Tak Berlantai
Nggak cuma membuat dasar hukum baru, KPI diketahui juga akan segera melakukan sejumlah revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam waktu dekat karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
"Jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kami revisi dalam waktu sesingkat-singkatnya," terangnya lebih lanjut.
Agung menambahkan, pengawasan konten di media digital sengaja dilakukan untuk menjaga dan memastikan supaya materi yang diberikan kepada penonton ataupun pendengar tetap berkualitas dan memiliki nilai edukasi.
Hmm, kalau pendapat kalian sendiri gimana nih sob? Setuju nggak kalau KPI ikut mengawasi konten-konten yang ada dalam media-media digital? (*)