Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cowok yang 'Bangga' Nembak Burung Langka Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Alvin Bahar - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:45
Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.
Instagram @makassar_iinfo

Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Pria yang membunuh burung rangkong tersebut dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Artikel ini pertama kali tayang di Suar dengan judul "Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x