Baca Juga: Siap Pulkam? Ini Nih 5 Tips Supaya Mudik Lo Jadi Makin Asik!Dalam kunjungan ke rumah kontrakan Bu Anny itu, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Dalam surat pernyataan itu, Mutiani mengaku bersalah dan berjanjinggak akan mengulangi lagi kalau tak mau tempat jualannya itu ditutup.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha. (*)