Follow Us

Update Kasus Audrey, Pelaku Pengeroyokan Tolak 3 Poin Kesepakatan dan Diversi Lanjutan

Bayu Galih Permana - Sabtu, 25 Mei 2019 | 15:00
Atta Halilintar jenguk Audrey di Pontianak
Instagram/attahalilintar

Atta Halilintar jenguk Audrey di Pontianak

HAI-Online.com - Proses Diversi atas kasus pengeroyokan sejumlah pelajar SMA kepada salah seorang siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey menghasilkan tiga poin kesepakatan.

Tiga poin kesepakatan yang berhasil dicapai sebelumnya di antaranya, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban, pihak pelaku harus melakukan permintaan maaf di media massa selama 3 hari berturut-turut, dan menerima sanksi sosial dari BPAS.

Sayangnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (23/5) kemarin ternyata gagal terlaksana.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, batalnya proses penandatangan kesepakatan yang merupakan capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5) silam tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Audrey, Erik Mahendra.

Baca Juga: Rapor Nggak Digunakan Buat Acuan Kelulusan, KPAI Nilai Ketidaklulusan Aldi Irpan Janggal

Menurut Erik, batalnya proses penandatangan terjadi karena ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai ketika mengikuti diversi terakhir di kejaksaan.

"Sejatinya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani Kamis di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, ternyata ditolak," terang Erik ketika dihubungi, Sabtu (25/5).

Lebih lanjut, Erik mengatakan bahwa pihak pelaku nggak cuma menolak tiga poin kesepakatan yang telah diraih sebelumnya, melainkan juga adanya upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan pada 14 Juni mendatang.

Meskipun begitu, Erik sendiri menegaskan bahwa pihaknya nggak mempersoalkan penolakan hasil kesepakatan tersebut, dan akan tetap memastikan penanganan kasus Audrey diselesaikan seusai prosedur yang berlaku.

Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan ya sob, dan kedua belah pihak bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest