Follow Us

Terkait Keputusan KPID Jabar Soal Pembatasan Siaran Lagu, Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara

Bayu Galih Permana - Jumat, 01 Maret 2019 | 09:28
Ridwan Kamil
Kompas.com / Wisnubrata

Ridwan Kamil

HAI-Online.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait pembatasan siaran sejumlah lagu berbahasa Inggris.

Melalui akun Twitter miliknya @ridwankamil, mantan walikota Bandung tersebut memberikan penjelasan soal keputusan KPID Jabar yang tengah ramai mendapatkan sorotoan dari banyak pihak, termasuk Bruno Mars.

Dalam cuitannya Kamis malam (28/2), Ridwan Kamil membagikan delapan poin bahasan, di antaranya:

1. KPID (Komisi Penyiaran Daerah) adalah lembaga independen (seperti KPK) yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik (hanya radio dan TV) di Indonesia. Penyiaran di internet tidak termasuk kewenangan KPI.

Baca Juga : Jangan Langsung Minum Obat, Ini yang Harus Dilakukan Pas Mulai Sakit

2. KPID karena independen secara kewenangan tidak berada dalam koordinasi Gubernur atau Pemerintah Daerah Provinsi

3. Keputusan KPID ini merespon keluhan masyarakat dan tentunya telah dipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat dan menurut KPID ini bukanlah pelarangan tapi pembatasan siaran.

4. Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagul-lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa.

5. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan surat pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris. Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa.

6. Jadi bukan *dilarang tapi dibatasi waktu penyiarannya. Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 10 malam hingga pukul 3 pagi.

7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penguatan pendidikan karakter melali Jabar Masagi. Dengan begitu insan masyarakat Jawa Barat akan menjadi masyarakat yang unggul dan mengedepankan kearifan lokal.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest