Detik-detik penangkapan WW,Mirip film Hollywood yaa pic.twitter.com/YQo2irB5zMMahkamah Agung memutus Wisnu dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.— Hoofy (@HoofdbureauID) January 9, 2019
Apabila nggak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Kalau nggak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.