Mahkamah Agung memutus Wisnu dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabilanggak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.Kalau nggakdibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.