Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan bila mana terjadi sesuatu terpaut kendaraan tersebut.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan punya identitas berupa pelat nomor.
"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di winshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.
"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.