HAI-Online.com – Kisruh perlakuan hukum yang diterima seorang staf honorer (sekarang mantan pegawai.red) SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun masih menjadi perdebatan publik.
Banyak pihak mempertanyakan logika hukuman penjara dan sekaligus denda yang baru saja diterima ibu tiga anak ini?
Tak heran, beberapa pihak menyarankan adanya peninjauan kembali (PK) hukum, amnesti bahkan laporan balik untuk Muslim (eks kepsek SMAN 7 Mataram.red) agar keadilan bisa diterima kembali oleh seorang Baiq Nuril.
Baca Juga : Bocah-bocah SD Kebingungan Usai Diajak Nobar Video Porno oleh Kepseknya!
Lantas, jika begitu banyak pihak “sepakat” mengikuti logika bahwa baiq Nuril tidak bersalah dalam kasus penyebaran rekaman suara mesum antara dirinya dan Kepsek Haji Muslim, kenapa, justru pihak penentu hukuman malah memvonis perempuan yang dilecehkan atasannya tersebut?
Untuk menjelaskan kejadian “memalukan” ini, kalian bisa mengecek kembali bagaimana Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 terkait kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1.
Putusan di atas itu yang akhirnya viral lantaran secara otomatis telah membatalkan Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017 yang memutuskan Baiq Nuril bersalah.
Baca Juga : Merekam Kepsek Mesum, Sang Perekam Justeru Dimasukan Penjara!
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram itu yang kini tersebar sebagaimana dilansir HAI dari wartakota, berikut kronologi dan rekaman percakapan telpon yang diduga mesum antara Baiq Nuril dan H. Muslim saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;
- Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknunpada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;
- Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:
- Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron.
- Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;
- Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;
- Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma;
- Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;
- Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;
- Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;
- Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);
- Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA;
BACA JUGA: