Sering Ketuker Masing-Masing Lagunya, Ini Beda Lagu Nasional dan Lagu Kebangsaan

Kamis, 25 November 2021 | 17:05
intisari online-grid.id

WR.Supratman yang merupakan pencipta lagu Indonesia Raya

HAI-Online.com - Sejak kecil, kita sebagai warga negara Indonesia udah dikenalin sama lagu yang namanya nasional dan lagu kebangsaan.

Tapi apa kita benar-benar tau mana yang termasuk lagu nasional dan mana yang lagu kebangsaan? Atau malah kita sama sekali nggak ngeh kalau dua-duanya itu beda.

Buat yang nggak tau, atau sering ketuker lagu nasional dan lagu kebangsaan, berikut HAI jelasin perbedaannya dari keduanya, dan contoh dari masing-masing lagunya.

Lagu nasional

Lagu nasional adalah lagu yang bertemanakn tentang cinta pada tanah air Indonesia dan dikenal masyarakat secara nasional.

Lagu nasional diciptakan untuk membangkitkan rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara, dan semangat perjuangan Indonesia.

Selain itu, diciptakannya lagu nasional juga untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan yang sudah berjuang demi Indonesia.

Baca Juga: Nggak Perlu Keluar Duit, Coba 5 Langkah Mudah Self Healing dalam 10 Menit Ini!

Serta menumbuhkan semangat perjuangan ke generasi muda. Contoh lagu nasional, di antaranya:

Bagimu Negeri cipt. Kusbini

Indonesia Pusaka cipt. Ismail Marzuki

Garuda Pancasila cipt. Prohor Sudarnoto

Ibu Kita Kartini cipt. WR Supratman

Halo-Halo Bandung cipt. Ismail Marzuki

Rayuan Pulau Kelapa cipt. Ismail Marzuki

Berkibarlah Benderaku cipt. Ibu Sud

Syukur cipt. H Mutahar

Gugur Bunga cipt. Ismail Marzuki

Desaku yang Kucinta cipt. L Manik

Lagu wajib atau kebangsaan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Meski lagu wajib dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, namun lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.

Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Tim Bull Esport dan Morph Team dari Indonesia Menang di Ajang Red Bull Mobile Esport Open Season 4 Final Regional Asia

Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Ciri-ciri lagu wajib, yaitu:

Lirik lagu wajib bertujuan menanamkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, kepahlawanan, rela berkobran demi bangsa dan negara.

Biasnya menggunakan irama yang semangat atau berupa himne.

Diajarkan, dipelajari, dan dihayati sesuai dengan maksudn dan tujuan yang terkandung di dalamnya. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Perbedaan Lagu Wajib dan Lagu Nasional"

Tag

Editor : Al Sobry