Dengan revisi aturan tersebut, nantinya proses pembelian BBM bersubsidi disebut akan menggunakan aplikasiMyPertamina.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pembelian BBM secara berulang atau dibeli pihak yang tidak tepat.
Baca Juga: Viral Mesin Nikuba; Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar Ternyata Misleading
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Rabu (2/6/2022) lalu dikutip dari Kompas.com.
Namun mekanisme khusus terkait waktu pelaksanaan kebijakan pembelian BBM bersubsidi belum ditentukan karena revisi aturan tersebut baru memasuki tahap finalisasi.
"Saat ini masih dalam proses finalisasi untuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya terkait kriteria penerima BBM subsidi," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto GintingkepadaKompas.com,Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Dalam revisi tersebut, nantinya akan dijelaskan juga tentang kriteria warga yang bisa membeli BBM subsidi.
Mobil mewah disebut menjadi salah satu kriteria pembeli yang dilarang membeli BBM bersubsidi.Kendati demikian, Ginting menyebut spesifikasi mobil mewah memang telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Pertalite saat ini telah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan status itu, produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi kepada Pertamina.
Pertamina sendiri telah memastikan bahwa harga pertalite, solar bersubsidi, dan elipiji 3 kilogram tidak naik.
Ini dilakukan setelah Pertamina menerima tambahan subsidi dari pemerintah menjadi Rp 401,8 triliun pada 2022.
Baca Juga: Waspadai Efek Buruk Kebiasaan Nyampur BBM pada Motor, Bisa Bikin Mesin 'Ngelitik'!
Sebelumnya, belanja subsidi BBM dan elpiji hanya dianggarkan Rp 77,5 triliun dan kompensasi BBM Rp 18,5 triliun pada 2022. (*)