HAI-Online.com – Pelat kendaraan milik pribadi yang saat ini berwarna hitam bakal mengalami perubahan. Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.
Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Selain pergantian warna, bergulir juga rencana pelat nomor kendaraan akan dipasang chip dengan teknologi khusus. Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral di TikTok dan Instagram Nationality Challenge, Begini Cara Bikinnya!
Namun, apa sebenarnya alasan di balik rencana perubahan pelat nomor kendaraan tersebut?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yanv ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, mengutip laman Divisi Humas Polri.
Selain itu itu, pelat beralaskan warna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Nggak cuma perubahan warna, Polri juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," tutur Yusri.
Yusri mengungkapkan, penggunaan chip pada pelat nomor punya sejumlah manfaat.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” bebernya.