Rame Soal Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Alfamart dan Indomaret

Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:05
@RDNADN/Twitter

Spanduk bertuliskan parkir gratis yang diunggah netizen di Twitter.

HAI-Online.com - Beberapa waktu lalu media sosial sempat diramaikan dengan postingan yang menunjukkan spanduk 'parkir gratis' di Indomaret dan Alfamart di Twitter.

Spanduk tersebut berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis, dan apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat.

Selain itu, disisipkan pula nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi sekaligus pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP.

Twit yang diunggah oleh @RDNADN mendapat lebih dari 64.800 kali suka, dibagikan lebih dari 20.000 kali, dan dikomentari lebih dari 2.700 kali.

Baca Juga: Pernah Penasaran Kalo Mobil Parkir 6 Bulan di Bandara Indonesia Tarifnya Berapa? Ini Jawabannya

Cuitan tersebut punmendapat tanggapan yang beragam dari warganet. Ada yang nggak mempermasalahkan parkir liar, ada yang mengapresiasi langkah tegas Indomaret dengan memasang spanduk, ada yang menceritakan banyaknya parkir liar di Indomaret.

Sementara itu, pada hari yang sama, ada yang membagikan foto spanduk parkir gratis di Alfamart.

"Parkir Gratis. Bila ada yang membantu ucapkan terima kasih,” tulis akun Twitter @txtfrombrand.

Lebih dari 13.400 warganet menyukainya, 3.600 warganet membagikan ulang, dan lebih dari 100 warganet mengomentarinya.

Baca Juga: Viral Netizen Keluhkan Bayar Parkir 20 Ribu di Yogyakarta, Juru Parkir Berhasil Ditemukan

Penjelasan Alfamart

Menanggapi hal ini, Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya nggak perlu membayar parkir.

"Kami telah menerapkan parkir gratis," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa di setiap toko telah tertempel stiker bebas parkir yang artinya konsumen nggak perlu membayar biaya parkir sekalipun ada juru parkir liar di lapangan.

"Diimbau kepada masyarakat setelah berbelanja tidak memberikan uang parkir kepada petugas parkir liar yang ada di toko kami jika tidak mendapatkan struk parkir dari pengelola resmi," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart.

Meskipun nggak dikenakan biaya, konsumen nggak perlu khawatir keamanan kendaraannya.

"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.

Namun beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.

Dia menambahkan Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal melakukan patroli ke tiap toko secara periodik. Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.

Baca Juga: Viral Foto Struk Parkir 2 Bulan di Bandara Ngurah Rai Tagihan Capai 9,6 Juta Rupiah

Penjelasan Indomaret soal parkir gratis

Sementara itu PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut. Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat. Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.

“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP. (*)

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Tukang Parkir Selamatkan Pengendara Motor yang Alami Rem BlongArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya"

Tag

Editor : Alvin Bahar