HAI-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari resmi diberlakukan mulai 5-18 Oktober 2021.
Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Melansir Kompas.com, berikut ini beberapa kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM 5-18 Oktober 2021.
PPKM Level 4
1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilindungi berwarna hijau atau kuning.
2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna melakukan skrining.
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang 5–18 Oktober, Pengunjung Udah Bisa Beli Makanan di Bioskop
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
Baca Juga: Anak Muda Cek Kebiasaan Transaksi Perbankan Kamu, Sehat atau Nggak?
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna melakukan skrining.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
7. Restoran/rumah makan, kafe fengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.
10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
11. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegnunjung dan pegawai.
12. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Inilah 5 Kunci Keberhasilan PTM di PPKM Level 1-3 Menurut Kemendikbud Ristek
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna melakukan skrining.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat di Bulan Oktober, Nggak Wajib Pake PeduliLindungi
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka maksimal pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.
10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Nah itu tadi aturan terbaru yang berisi kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM 5-18 Oktober 2021 level 4-2.
Baca Juga: Gara-Gara Tawuran Pas PTM, Terpaksa 9 Sekolah di Karawang Dihentikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021"