HAI-Online.com- Polres Metro Tangerang Kota mengakui bahwa aksi tawuranpara remaja kerap terjadi di wilayah hukumnya belakangan ini.
Setidaknya, polisi telah menangkap 8 orang remaja yang hendak atau pun telah melakukan aksi tawuran yang terjadi pada 11 Agustus dan 22 Agustus 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, kedelapan remaja itu rata-rata berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.Menurut dia, mereka melakukan aksi tawuran karena nggak punya kegiatan rutin.
"Delapan orang itu, lima di bawah umur. Mereka memang komunikasinya lewatonline, media sosial, salingnantangdanketemudi TKP (tempat kejadian perkara) tawuran," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021) kemarin dikutip dari Kompas.com.
"Mereka anak-anak tanggung. Tidak ada kegiatan, berkumpul. Rata-rata pelajar," sambungnya.
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan tawuran, para remaja itu menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu.
"Iya, ada yang minum-minum dulu sebelum tawuran," tutur Deonijiu.
Baca Juga: Tawuran Remaja di Sawah Besar Pecah Gara-gara Tongkrongan Diganggu Suara Motor
Tawuran di Cimone
Aksi tawuran pertama yang diungkap kepolisian di wilayah Tangerang terjadi di Cimone, Karawaci pada 11 Agustus 2021.
Korban tawuran adalah dua remaja berinisial JA (18) dan AA (22). Bagian tangan kanan AA terputus dan beberapa jari JA juga terputus.
Sedangkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AY (23) dan MS (17).
Dengan laporan orangtua korban dan temuan barang bukti berupa celurit ukuran 1,5 meter, dua buah samurai, dan satu stik golf, remaja AY dan MS dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.
Tawuran di Periuk
Aksi tawuran antar-remaja yang terjadi berikutnya berlokasi di Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2021.
Ada 5 pelaku yang ditangkap, yakni AAP, MF, SD, MAN, dan IS yang diamankan pada hari itu juga di kediaman masing-masing.
Akibat tawuran tersebut, korban berinisial NF (20) terluka di kedua lengannya karena dibacok celurit.
Kepolisian mengamankan barang bukti dati 5 tersangka berupa satu bilah celurit berukuran 1 meter, sebuah sepeda motor dan beberapa ponsel.
Kelimanya disangkakan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 350junctoPasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Inilah 5 Negara Paling 'Santai' di Dunia, Indonesia Juaranya!
Tawuran di Cipondoh
Di tempat lain pada 22 Agustus 2021, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial KS (19) di Jalan Irigasi Sipon, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Penangkapan itu mulanya dilakukan saat kepolisian melakukan patroli rutin pada tanggal tersebut.
"Minggu (22/8/2021), kepolisian menemukan informasi dari medsos bahwa akan ada tawuran yang diadakan di Jalan Irigasi Cipondoh," ungkap Deonijiu.
Kemudian, saat berpatroli di lokasi tersebut, kepolisian mengamankan 6 remaja yang memang hendak tawuran.
Saat enam orang tersebut diperiksa, KS diketahui membawa sebilah celurit. Oleh karena itu, petugas langsung menangkap terduga.
Menurut Deonijiu, tindakan KS termasuk melanggar tindak pidana dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)