Tanggapan BI Soal Uang Pecahan Rp2.000 yang Diwarnai Jadi Mirip Rp20.000: Bisa Dipidana!

Sabtu, 24 Juli 2021 | 20:00
@jowoshitpost/Twitter

Uang pecahan Rp2.000 yang dicat agar menyerupai uang Rp20.000.

HAI-Online.com – Sebuahvideo yang seorang wargayang menunjukkan uang kertas pecahan Rp 2.000 yang diwarnai hijau hingga menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000 viral di media sosial pada Jumat (23/7/2021).

Informasi itu diunggah oleh akun Twitter @jowoshitpost.

Dalam twit itu disematkan video berdurasi 36 detik yang menampilkan seorang perempuan penjual makanan yang ditipu dengan uang pecahan Rp2.000 dikira uang Rp20.000.

Baca Juga: Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK

Disebutkan juga bahwa kejadian penipuan warna Rupiah tersebut diduga terjadi di Surabaya dan sekitarnya.

Sang penjual makanan mengaku kejadian penipuan yang dialaminya berlangsung sangat cepat, di mana pelaku dan korban sedang dalam keadaan terburu-buru.

Sehingga, apes bagi korban karena nggak mencermati uang yang digunakan saat pembayaran makanan.

Hingga Sabtu (24/7/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 74.700 kali dan disukai sebanyak 3.528 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bisa kena sanksi pidana

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, tindakan merusak Rupiah sudah ada sanksinya yang tertera pada Undang-Undang Mata Uang.

"Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Diketahui, UU Mata Uang yang mengatur larangan mengubah Rupiah tertera dalam Pasal 25 ayat 2.

Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah".

Baca Juga: Viral Netizen Bawa Uang Pecahan Rp 100.000 Bersambung, Sah Nggak Sih?

Sedangkan, sanksi bagi pelaku yang melakukan pengubahan uang Rupiah tercantum dalam Pasal 35 ayat 2.

Berikut bunyi pasal terkait sanksi mengubah Rupiah:

"Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Masih bisa ditukar

Karena sebagian warna uang kertas sudah diubah, Erwin menyampaikan, uang tersebut masih sah sebagai alat tukar atau alat pembayaran.

Namun, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah, Erwin menyarankan untuk segera ditukar ke kantor BI terdekat.

"Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak disalahgunakan," ujar Erwin.

Sebab, dengan menukarkan uang yang rusak, keuntungannya bisa mendapatkan uang kondisi layak edar dan bisa ditransaksikan kembali. (*)

Baca Juga: Viral Video Parodi Kuch Kuch Hota Hai Susu Beruang, Dubber Ganti Bahasan Jadi Agen Penjual

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Uang Pecahan Rp 2.000 Diwarnai Menyerupai Rp 20.000, Ini Penjelasan BI"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya