PSBB Jawa-Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Sosial dengan Skala Sebelumnya

Kamis, 07 Januari 2021 | 09:47
pixabay.com

Aturan sekolah di masa PSBB transisi

HAI-Online.com - Mungkin sudah banyak orang yang kembali dongkol karena rencana 2020 sudah kadung tertunda, disambung lagi dengan adanya PSBB Jawa-Bali, kemunginan rencana 2021 pun mandek.
Apalagi, jika bukan karena jumlah kasus corona di Indonesia yang terus meningkat pesat. Kendurnya disiplin warga soal mengunakan masker, jaga jarak dna melakukan protokol kesehatan bisa menjadi salah satu penyebabnya. Nah, untuk kembali mengeremnya, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, terkhusus di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku 11-25 Januari 2021. Baca Juga: PSBB Jawa dan Bali Diperketat Lagi, Ini Aturan WFH dan Sekolah Online yang Masih Bakal Panjang Nah, daripada dongkol terus, lebih baik kita nahu membahu jalankan prokes dan pelajari lagi apa bedanya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ini dengan sebelumnya?
Berikut rincian pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB sebelumnya:

1. Punya Aturan Tertulis dan Kriteria

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota. Baca Juga: Grammy Ditunda Hingga Maret 2021, Alasannya Kasus Covid-19 Meningkat di Lokasi Acara Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"

Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

Baca Juga: HAI DEMOS: Erya, Band Metal yang Terbentuk dari Saling Tukar Meme

2. PSBB Jawa-Bali Periode 14 Hari

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.

Baca Juga: Blending Learning untuk Pelajar 2021, Sekolah Harus Menyenangkan Seperti Ini

3. Sekolah Masih Ditutup

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).

Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

4. Transportasi Publik Ditata Ulang

Halaman Selanjutnya

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang…
Tag

Baca Lainnya