Sasar 17,9 juta Pelajar, Ini Besaran Bantuan KIP Sekolah Tahun 2021

Rabu, 06 Januari 2021 | 12:10
edukasikompas.com

ilustrasi anggota OSIS SMA

HAI-Online.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan delapan prioritas Merdeka Belajar 2021 yang salah satunya mencakup bantuan pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Di tahun ini, KIP sekolah bakal menyasar 17,9 juta siswa. Sedangkan KIP Kuliahditargetkanmenyentuh 1,095 juta mahasiswa.

Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

Baca Juga: Semester Genap Tahun 2021, Semua Sekolah di DKI Jakarta Belajar dari Rumah

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Berikut rincian besaran manfaat bantuan pembiayaan pendidikan bagi siswa penerima KIP Sekolah:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Baca Juga: 14 Provinsi Siap Buka Pembelajaran Tatap Muka, Apa Kamu Siap?

Dana PIP tersebut bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Cara mendapatkan KIP Sekolah

Dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Sebagian Sekolah di Jawa Barat Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan, kalian dapatmengakseslaman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Artikel inipertama tayang diKompas.comdengan judul "KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan"

Penulis: Hanif Pandu

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya