HAI-Online.com -Masa pandemi masih belum juga nemuin titik terangnya, hingga saat ini semua masyarakat masih diwajibkan untuk jaga jarak, dan menjaga kebersihan agar nggak tertular virus corona.
Namun, di sisi lain masih ada aja masyarakat yang abai akan hal ini. Di Kediri, Jawa Timur, aparat gabungan melakukan tindakan tegas terhadap kerumunan yang ada di kota tersebut.
Aparat kepolisian setempat membubarkan dua kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa pada Selasa (22/12/2020) malam. Pembubaran kerumunan dilakukan sebagai langkah mencegah menularnya Covid-19.
Baca Juga: Foto Lawas Menparekraf Baru, Sandiaga Uno: Dulu Nongkrong Bareng Erick Thohir
Pembubaran pertama dilakukan pada kegiatan pertandingan bola voli di Kelurahan Pesantren. Kegiatan yang menyebabkan kerumunan penonton yang menyaksikan langsung dibubarkan petugas.
Saat petugas tiba di lokasi, pertandingan sedang berlangsung. Petugas mendatangi panitia pertandingan dan meminta segera menghentikan pertandingan bola voli untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Pembubaran pertandingan bola voli ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayuh bersama petugas gabungan yang mendatangi lokasi pertandingan.
Selain membubarkan, petugas juga meminta penonton yang menyaksikan pertandingan bola voli untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan pembubaran kedua dilakukan petugas terhadap kegiatan live musik yang berlangsung di Pendopo Tumpuk dl Jl Wahid Hasyim.
Baca Juga: Nggak Perlu Antre, Begini Cara Pre Order Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno Hatta
Petugas kemudian meminta penanggung jawab kegiatan live musik segera menghentikan kegiatannya.
Sekretaris Kantor Satpol-PPKota KediriNur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran kegiatan live musik dan pertandingan bola voli diketahui dari pengaduan masyarakat kepada petugas.
Masalahnya kedua kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Pada kesempatan itu, anggota Satgas Covid 19 sekaligus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) WaliKota KediriNomer : 433.2/100/419.032/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19 pada akhir Desember dan Tahun Baru 2021.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kegiatan sosialisasi mencegah penyebaran Covid 19 di akhir bulan Desember dan awal Tahun Baru juga dilakukan petugas di sejumlah warung, kafe serta pusat perbelanjaan yang mulai ramai dikunjungi pengunjung.
Baca Juga: Polisi Temukan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola di Serang
Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19Kota Kediriberanggotakan personil polisi, TNI, Satpol-PP serta petugas terkait dari Dinas KesehatanKota Kediri.
Yuk sob, kita sama-sama untuk menjaga supaya covid-19 lekas selesai dan nggak ada lagi yang tertular. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Cegah Covid-19, Polisi di Kediri Bubarkan Pertandingan Voli dan Acara Live Music