Jerinx Luapkan Emosi Selepas Dituntut 3 Tahun Penjara, Sebut Ada Pihak Yang Ingin Ia Dipenjara Tapi Bukan IDI

Rabu, 04 November 2020 | 11:56
Fariz Hashra

Jerinx SID

HAI-Online.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dan dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Jerinx mengutarakan statementke hadapan awak media dengan nada tinggi.

Baca Juga: Jerinx Didakwa Bersalah, Kena Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Musisi punk itu pun mempertanyakan pihak yang sengaja ingin memenjarakannya, yang mana ia sebut bukanlah IDI.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali nggak ada yang ingin memenjarakan saya.

"Siapa yang pesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!" seru Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Yeay! Risiko Penyebaran Coronavirus di Gigs Indoor

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, mengutip Kompas.com.

Jaksa penuntut umum meyakini kalo Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"

Tag

Editor : Alvin Bahar