Ramai Wacana Cover Lagu di YouTube Bisa Terancam Pidana Hingga Digolongkan Sebagai Tindak Korupsi, Begini Reaksi Para Musisi

Sabtu, 05 September 2020 | 16:00
Tribun

Tak Peduli dengan Gelar Raja Dangdut Ayahnya, Anak Rhoma Irama Banting Setir Jualan Mie Rebus dan Kopi Setelah Tak Laku Lagi jadi Artis

HAI-Online.com - Bebeberapa waktu lalu, isu mengenai aturan meng-cover lagu di YouTube kembali menuai sorotan.

Pembahasan tersebut berawal dari unggahan media sosial musisi Dibadai Hollo atau Badai 'Kerispatih' pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Di unggahannya tersebut, Badai mengingatkan perihal hak cipta para musisi dan potensi pemidanaan bagi para pihak yang mengcover lagu tanpa izin.

"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai.

"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.

Pernyataankibordis Kerispatih itu merujuk pada hasil diskusi seminar nasional terkait produk hak cipta dan HAKI yang diselenggarakan pada Jumat (28/08/2020) lalu.

Pembicara dalam seminar tersebut, yakni pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HAKI Dr. Edi Ribut Harwanto, juga menyampaikan bahwa bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.

"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetizing) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," ujar Edi.

Lantas, bagaiamana respons para musisi Indonesia lain menanggapi wacana ini?

Kendati kebijakan ini menguntungkan para musisi, namun semua musisi tanah air tampak tetapmemiliki perspektif beragam terkait isu ini.

Berikut komentar-komentar tersebut.

"MUSISI JANGAN TAKUT SMA LABEL ! LAWAN !," komentar Ari Lasso.

"Klo dari awal pada mau main bersih n tertib yg gini ngk bakal kejadian..gw n lable udh berapa bulan ini ngurus izin buat meng cover lagu lama..ribet bgt emang tapi worth karna gw suka bgt sama lagu nya..bukan karna lagunya lagi trending..," tulis Virgoun.

"Ijin memang penting, namun lebih penting lagi (belajar untuk) berkarya secara jujur.," jawab Echa Soemantri.

"Kalo anak saya bercita2 ingin jadi musisi cover, saya akan beri petuah "Nakk...Spotify lebih gede duitnya daripada AdSense Youtube"," tulis gitaris Ginda Bestari.

Baca Juga: Heboh Sanksi Tidur di Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur, Beneran Berlaku Nggak Sih?

Sementara, musisi dangdut senior Rhoma Irama berpendapat bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebihlanjutkarena penerapan nggak se-simple itu.

"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama yang hadir dalam diskusi tersebut.

"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.

Selain itu, musisi senior Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sejatinya tidak hanya bisa dilihat dari segi aspek hukum saja.

"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judulCover Lagu di Youtube Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar, Ini Reaksi Para Musisi

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya