DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Aturannya

Selasa, 07 April 2020 | 13:11

Jakarta

HAI-Online.com -Guna mencegah makin luasnya penyebaran virus corona, DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lebih dikenal dengan sebutan PSBB.

Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 di tingkat nasional kebijakan untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta ini telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) kemarin.

Lalu, bagaimana aturannya? Apa saja yang akan terjadi jika DKI Jakarta menerapkan PSBB? Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang harus diterapkan pemerintah daerah jika menerapkan PSBB.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 menyebut pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Awas! Fenomena Zoombombing Muncul di Telekonferensi Zoom, Begini Cara Ngatasinnya

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Bintang Tottenham Son Heung-min Jalani Wajib Militer Selama Jeda Corona Liga Inggris

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga: Brilian! Bocah Ini Ciptakan Alat untuk Telinga Petugas Medis Biar Nggak Sakit karena Pakai Masker

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa lembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Baca Juga: Polusi Turun 71 Persen, Langit Penuh Asap di Kota Ini Jadi Biru Lho

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Pria Ini Sengaja Pakai Kostum T-Rex Pas Buang Sampah, Ternyata Ada Alasan Mulia di Baliknya

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?".

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com