Demi Kesehatan, Pemerintah Indonesia Bakal Larang Vape dan Rokok Elektrik

Selasa, 12 November 2019 | 17:00
Pixabay/sarahjohnson1

Ilustrasi vape

HAI-online.com -Pengguna vape dan rokok elektrik tampaknya harus bersiap untuk meninggalkan kebiasaannya tersebut. Sebab, pemerintah dikabarkan akan melarang peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).

Seperti dilaporkan Tribun Timur, pemerintah akanmerivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya.

Pelarangan ini didasarkan pada pertimbangan penggunaan rokok elektrik yang diduga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan.

Terlebih, terdapat dugaan kuat bahwa terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik oleh anak berusia 10-18 tahun dari yang semula 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Ajaib, Cowok Ini Terima Kembali Surat Dalam Botol yang Ia Lempar ke Laut Saat Umur 10 Tahun

Dalam publikasi yang dirilis pada 11 Maret 2014, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan lantaran masih mengandung beberapa zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Dalam publikasi tersebut, Kemenkes mengutip temuan German Cancer Research Center yang menyebutkan bahwa rokok elektrik dapat mengandung beberapa zat bersifat karsinogenik seperti formaldehyde, acetaldehyde, dan acrolein.

Dengan demikian, penggunaan rokok elektrik tidak dilihat sebagai solusi yang tepat sebagai alternatif kesehatan bagi perokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantoni berharap supaya masyarakat nggak menggunakan vape demi kesehatan.

Baca Juga: Jadi Mie Instan Terenak versi LA Times, Kemunculan Indomie Ternyata Sempat Diragukan Banyak Pihak

"Dari awal statement-nya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.

"Posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu ada hal yang baik," tambahnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Tribun Timur