Polisi dengan Tegas Bantah Bikin Grup WhatsApp Anak STM yang Viral

Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:02
WhatsApp

Tangkapan layar WAG pelajar STM dalam unjuk rasa di Jakarta

HAI-online.com -Sejumlah percakapan diWhatsApp Group (WAG) dengan nama grup mengatasnamakan perkumpulanpelajar seperti“G30S STM ALLBASE”, “STM SEJABODETABEK”, dan beberapa nama grup percakapan lainnya belakangan menjadi viral.

Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyatanggak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.

Namun, setelahbeberapa pihak mencobamencaritahu info mengenai nomor kontak itu dengan aplikasi pencarian nomor ponsel, sejumlah identitas kontak tersebutmengarah padapetugas kepolisian.

Netizen kemudian menduga bahwa rekaman percakapan itu merupakan rekayasa untuk mendiskreditkan gerakan mahasiswa dan pelajar.

Baca Juga: Viral Nomor Telepon Anak STM Pas Dicek Punya Polisi, Ini Pernyataan Polri

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian RIakhirnya memberikan pernyataan. Polri menegaskan bahwatak ada anggota polisi yang membuat WhatsApp Group (WAG) terkait demonstrasi yang diikuti oleh para pelajar STM.

"Tidak ada Polri yang mengkreasi sesuai dengan isu yang beredar di media sosial, isu yang beredar di kalangan netizen bahwa polisi itu mengkreasi atau menjadi kreator grup-grup STM atau SMK," ucap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Rickynaldo menuturkan bahwa terdapat 14 WAG yang beredar di masyarakat pada 25-30 September 2019.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan tujuh orang di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cewek Ini Tewas Kena HP Meledak Pas Dengerin Musik Sambil Ngecas Semaleman

KOMPAS.com/Devina Halim

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (kiri), saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Rickynaldo menuturkan bahwa pihaknya telah menangkap kreator grup "STM/K bersatu" dengan inisial RO.

RO yang masih di bawah umur dan merupakan seorang pelajar ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019). Kini ia berstatus sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan oleh polisi.

"Yang bersangkutan ini membuat atau mengkreasi grup WA tersebut dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui dunia maya ataupun melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan dalam rangka mengikuti demo menolak RUU KUHP," kata Rickynaldo.

Selain itu, enam orang lainnya yang diamankan di hari yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.

Baca Juga: Dua Remaja Jadi Peserta Demo, Dibayar Rp 50 Ribu oleh Pria Bertopeng untuk Memanah Polisi

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA". WR juga masih berusia 17 tahun. Ia, yang menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" merupakan pelajar di daerah Bogor.

Lalu, DH merupakan pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun. DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI". Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang. MAM berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".

Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KH dan DI. KS berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Sedangkan DI berusia 32 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".

Rickynaldo mengatakan bahwa seluruhnya mengajak orang untuk bergabung dengan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Remaja Nggak Boleh Nyerah, Ini 6 Cara Biar Semangat Balik Lagi Setelah Gagal!

"Yang mana mereka melakukan, memposting pada status WA history-nya berupa link grup sehingga apabila diklik, langsung masuk menjadi member. Keseluruhan member yang ada di WAG sebanyak hampir 200 lebih, full anggota member-nya," ujar Rickynaldo.

Kini, aparat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa anggota maupun admin WAG satu per satu. Barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah telepon genggam dan tangkapan layar atau screenshot.

Untuk kreator RO dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi Tegaskan Bantahan Membuat Grup WhatsApp Pelajar STM yang Viral."

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com