Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Kena Denda Rp250.000, Sob!

Jumat, 22 Maret 2019 | 19:25
Tribatanews/Polda Jateng

Motor dengan knalpot modifikasi yang diamankan polisi

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Tag

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya