Follow Us

Siapakah Alex Jones? Seluruh Kontennya di YouTube, Spotify, Facebook dan Apple Kok Dihapus?

Ricky Nugraha - Rabu, 08 Agustus 2018 | 18:18
Alex Jones
www.theverge.com

Alex Jones

HAI-online.com - YouTube, Spotify, Facebook dan Apple telah menghapus semua konten milik Alex Jones dalam layanan mereka setelah sekian lama mendapatkan kritik karena memberikan media yang lebih luas bagi Alex Jones dan website Infowars miliknya.

Alex Jones adalah seorang pencetus teori konspirasi dan pembawa acara radio Amerika dengan acaranya The Alex Jones Show.

Jones menjalankan website bernama Infowars.com yang ia gunakan untuk menyebarkan teori konspirasi dan berita palsu.

Jones telah menjadi sumber dari berbagai kontroversi, seperti mempromosikan teori konspirasi penembakan di Sandy Hook Elementary School, lalu pertentangan kerasnya terhadap kontrol senjata api di Amerika.

Dia juga menuduh pemerintah AS terlibat dalam pengeboman di Oklahoma, serangan 9/11, dan pembuatan film pendaratan ke Bulan yang palsu untuk menyembunyikan teknologi rahasia NASA.

Apple adalah perusahaan pertama mengambil langkah ini dengan menghapus 5 dari 6 podcast yang dioperasikan oleh Alex Jones, keputusan tersebut kemudian memicu perusahaan besar lainnya untuk mengambil langkah.

YouTube dengan tegas menghapus Alex Jones Channel yang memiliki 2,4 juta subscriber, setelah sebelumnya ia diberi peringatan karena pelanggaran aturan.

Facebook juga telah menghapus empat halaman yang dioperasikan oleh Jones dan Infowars setelah menerima keluhan tentang konten tersebut.

"Kami telah menghapusnya karena menyebarkan kekerasan, yang mana melanggar kebijakan kami, dan menggunakan bahasa yang tidak layak untuk menggambarkan orang-orang transgender, Muslim dan imigran, yang juga melanggar kebijakan kami tentang ujaran kebencian," kata Facebook dalam sebuah postingan blog.

Dan yang terbaru adalah Spotify yang mengikuti langkah Apple dengan menghapus seluruh podcast milik Alex Jones.

Source : Spin

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest