Follow Us

Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Daftar Ulang Nomor Telkomsel

- Senin, 30 Oktober 2017 | 10:30
SIM Card
Hai Online

SIM Card

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator. HAI mengutip pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator Simpati.

Nah, ada yang cara berbeda untuk cara registrasi kartu baru dan lama Simpati. Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Telkomsel atau Simpati bisa mengirim SMS ke 4444.

COBA CEK DEH: Oliver Sykes Lip-sync ketika Bawakan Lagu Linkin Park? Ini Klarifikasinya

Dengan format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Nah khusus pengguna lama Telkomsel daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang? Jangan sedih dan nggak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini. Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa.Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK. Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017. Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Source : tribunnews.com

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest