HAI-Online.com - Sejak resmi dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Antimafia Bola hingga kini sudah berhasil mendapatkan 75 barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di dunia sepak bola Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menngatakan bahwa ke-75 bukti yang berhasil dikumpulkan Satgas Antimafia Bola saat ini tengah dalam proses audit.
Proses audit ini sendiri dilakukan agar pihaknya bisa lebih mudah mengklasifikasikan barang bukti mana saja yang terkait dengan Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1.
"Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan akan masuk dalam pengaturan skor di liga tiga yang mana saja, kemudian di liga dua yang mana saja, liga satu yang mana saja. Intinya dikelompokan semuanya," terang Dedi, Rabu (20/2).
Baca Juga : Siapa Sangka, 5 Lagu Terkenal Nirvana Ini Ternyata Cuma Hasil Cover
Untuk menyelidiki sejumlah bukti seperti catatan transaksi keuangan, buku tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital, Satgas Antimafia Bola juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu semua nanti akan dievaluasi dan dinilai oleh PPATK. Dari mana sumber keuangannya, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan untuk apa saja. Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti PPATK merekomendasikan kepada Satgas," tambah Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan bahwa pelaku pengaturan skor bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika memang memungkinkan.
"Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman," tutupnya.
Kita doain aja deh sob semoga Satgas Antimafia Bola bisa segera menangkap pihak-pihak yang terlibat kasus pengaturan skor, supaya ke depannya dunia sepak bola Indonesia bisa kembali bersih. (*)