Follow Us

Tolak RUU Permusikan, Praktisi Musik Bali Minta Adanya Dewan Musik di Setiap Provinsi

Bayu Galih Permana - Minggu, 10 Februari 2019 | 13:00
Peserta diskusi RUU Permusikan, satu diantaranya musisi Indra Lesmana di ISI Denpasar, Senin (4/2/2019).
Tribun Bali / Putu Supartika

Peserta diskusi RUU Permusikan, satu diantaranya musisi Indra Lesmana di ISI Denpasar, Senin (4/2/2019).

HAI-Online.com - Seperti yang diberitain HAI sebelumnya, Indra Lesmana bersama ratusan musisi dan mahasiswa baru saja mengadakan sebuah diskusi untuk mengkaji kompetensi RUU Permusikan di Gedung Candra Metu, ISI Denpasar pada Senin lalu (4/2).

Melalui akun Twitter miliknya, ayah dari Eva Celia tersebut akhirnya membagikan beberapa hasil diskusi dan juga beberapa sumbangan pemikiran dari praktisi musik terkait RUU Permusikan, pada Sabtu kemarin (9/2).

Berdasarkan pembahasan dan juga tanggapan, para praktisi musik yang menjadi peserta dalam dialog tersebut menyatakan bahwa RUU Permusikan perlu dibatalkan.

Nggak cuma meminta RUU Permusikan dibatalkan, praktisi musik juga meminta pemerintah membuat sebuah lembaga Dewan Musik, baik modern maupun tradisional, di setiap Provinsi Indonesia yang bekerja di bawah naungan Dewan Musik Nasional.

Baca Juga : Marcell Nggak Mau Sudutkan Jerinx 'SID' di Masalah RUU Permusikan

Dewan Musik sendiri ini sendiri nantinya diharapkan berisi tenaga profesional serta tim ahli atau pakar musik, di antaranya musisi profesional, pencipta musik, musikolog, dan masih banyak lagi.

Untuk fungsinya Dewan Musik akan berperan sebagai titik kontak komunitas musik di area provinsi dan menghubungkannya kepada pihak-pihak seperti Dewan Musik Nasional, advokat sumber daya musik dan lembaga terkait lainnya

Berikut hasil dialog musik terkait RUU Permusikan yang diikuti oleh sejumlah praktisi musik di Bali beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pembahasan dan tanggapan mayoritas praktisi musik pada saat dialog tentang Rancangan Undang Undang Republik Indonesia tentang permusikan, panelis merangkum bahwa:

1. RUU Pemusikan perlu dibatalkan

2. Perlu adanya suatu lembaga Dewan Musik (Modern & Tradisi) di setiap provinsi di Indonesia di bawah naungan Dewan Musik Nasional dengan spesifikasi & kapasitas antara lain sebagai berikut:

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest