HAI-online.com - RUU (Rancangan Undang-Undang) Permusikan akhir-akhir ini jadi sorotan para musisi Indonesia karena dinilai nggak relevan dan justru membatasi kreativitas para musisi dan pekerja seni.
Salah satu musisi yang menentang RUU Permusikan adalah vokalis Seringai, Arian 13. Lewat akun Twitter miliknya, ia mengungkapkan sejumlah kritik terkait RUU yang dirancang pada 15 Agustus 2018 ini.
Menurut Arian, RUU Permusikan itu nggak perlu. Ia mengatakan kalau masalah dalam industri musik, hak cipta, perdagangan dan masalah lainnya sudah ada Undang-Undang-nya sendiri, dan tinggal disempurnakan saja.
Baca Juga : Cholil ‘Efek Rumah Kaca’ Bahas RUU Permusikan: Musisi Nggak Bisa Hidup Kalo Punya Keterbatasan Berekspresi
RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu.RUU Permusikan juga disebut mengandung banyak pasal-pasal karet yang justru bisa mengekang para musisi, yang mana di negara-negara lain nggak ada UU sejenis karena memang nggak diperlukan.— ???? (@aparatmati) January 30, 2019
Arian menambahkan kalau Pasal 5 dan 50 dalam RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.Baca Juga : Pasal Karet RUU Permusikan Bisa Bikin Peristiwa Koes Plus Dipenjara Terulang— ???? (@aparatmati) January 30, 2019
Pasal 5 dan 50 dari RUU Permusikan yang dimaksud Arian tersebut mengandung beberapa larangan untuk musisi, seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Pasal 42 RUU Permusikan yang berbunyi: "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya", juga nggak luput dari sorotannya.
Arian menyindir, "berarti nanti kalau RUU ini sah, bar-bar & klub-klub harus pasang musik tradisonal saja kalau gak melanggar UU dan ditindak aparat. LOL."
berarti nanti kalau RUU ini sah, bar-bar & klub-klub harus pasang musik tradisonal saja kalau gak melanggar UU dan ditindak aparat. LOL pic.twitter.com/rc7jmlSKHJ— ???? (@aparatmati) January 30, 2019