Follow Us

Karena Tawuran, 1 Siswa SMK Tewas, 2 Luka Berat, dan Sekolah dirusak

HAI Internship - Selasa, 28 Agustus 2018 | 17:21
Tawuran antar pelajar
tribunnews.com

Tawuran antar pelajar

HAI-Online.com - Seorang siswa SMK Karya Bahana Mandiri berinisial IP tewas saat tawuran dengan SMK Pijar Alam. Tawuran ini terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/8).

Selain IP yang tewas, ada 2 siswa lain yang juga mengalami luka cukup para. AL dan MDP menderita luka berat di tangan dan kepala mereka. Saat ini AL dan MDP sedang dirawat di Rumah Sakit Bakti Husada Bantargebang.

"Korban tewas di tempat. Jadi memang saat kejadian sempat mengalami luka dan memang diketahui korban meninggal di lokasi, dan dua lainnya dirawat di rumah sakit," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko.

BACA JUGA: Serem! Kalah Kompetisi E-sport, Cowok ini Ngelakuin Penembakan Massal

Sekolah Dirusak Karena Dendam

Karena meninggalnya seorang pelaku tawuran dari SMK Karya Bahana Mandiri, beberapa oknum siswa kemudian melakukan balas dendam dengan merusak SMK Pijar Alam.

Menurut Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, dari penyelidikan polisi memang benar kalau pelaku perusakan SMK Pijar Alam adalah oknum siswa dari SMK Karya Bahana Mandiri yang nggak terima ada teman mereka yang meninggal.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Siswo, dalam tawuran ini ada peran alumni yang terlibat di dalamnya. Alumni dari masing-masing SMK bertindak sebagai penyedia senjata tajam buat digunakan saat tawuran.

"Senjata ini senjata rakitan buatan. Setiap orang membeli satu senjata, belinya di alumni yang menyediakan," jelas Siswo.

Tawuran antar SMK ini terjadi ketika kedua sekolah janjian buat ketemu di Jalan Raya Sumur Batu. Kedua kelompok ini saling nantang dan menyinggung satu sama lain. Sampai saat ini, udah ada 5 pelaku yang ditangkap dari SMK Pijar Alam.

Mereka adalah Andri, MS, DAR, RP, dan MAS. Barang bukti yang diamankan sama polisi ada lima celurit, satu stik golf, dan lima hape. Karena perbuatannya ini, kelima pelaku terancam dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Syifa Nuri Khairunnisa

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest