HAI-ONLINE.COM - Anggota Polres Gowa, Briptu Syaifullah, jadi korban penabrakan oleh oknum TNI Prajurit Dua (Prada) Ichsan.Syaifullah diketahui ditabrak oleh Ichsan, saat menghentikan mobil anggota TNI tersebut ketika sedang melakukan penertiban balap liar di Jalan Polros Lapangan Golf Padi Valley, Desa Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Kronologis insiden penabrakan itu terjadi pada Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 06.30. Prada Ichsan yang merupakan anggota Denmadam XIV/Hsn, saat itu menggunakan mobilnya dan akan kembali ke satuan, setelah izin bermalam di rumah orangtuanya. Pada saat melintasi di lokasi kejadian, lanjut Alamsyah, Prada Ichsan terkena operasi Gaktib penertiban balapan liar oleh Polres Gowa. Briptu Syaifullah menahan kendaraan Prada Ichsan. Pada saat kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, Prada Ichsan sempat turun dari mobil dan menunjukkan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA), sambil menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota TNI. Prada Ichsan kemudian masuk ke dalam mobilnya dan mencoba untuk meninggalkan tempat kejadian. "Bersamaan dengan itu, Briptu Syaifullah memaksa menghentikan kembali kendaraan tersebut dengan berdiri di depan mobil, namun Prada Ichsan terus menancap gas. Bripka Syaifullah tertabrak hingga terpental ke atas atap mobil dan (Prada Ichsan) mengendarai mobilnya dengan zig-zag. Bripka Syaifullah pun kemudian terjatuh di jalan,” ujar Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/5/2018) malam.“Sebagai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buah, kami meminta maaf kepada Polres Gowa dan memberikan santunan kepada Briptu Syaifullah, yang jadi korban yang kini telah mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Makassar,” paparnya.Pihaknya telah menindak tegas anggotanya yang menabrak Syaifullah dan telah mengamankannya di markas Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) untuk proses hukum. Alamsyah menegaskan, Prada Ichsan tetap menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Selain proses hukum, Prada Ichsan juga akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik prajurit. Kodam XIV Hasanuddin berharap, insiden tersebut nggak mempengaruhi sinergitas TNI-Polri yang telah terjalin baik di Sulsel. “Kesalahan yang diperbuat Prada Ichsan akan dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kejadian ini diharapkan nggak menggangu sinergitas TNI-Polri, khususnya di daerah Sulsel yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ujar Alamsyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kodam Hasanuddin Beri Santunan Anggota Polres Gowa yang Ditabrak Oknum TNI"