Follow Us

Data Pengguna Indonesia Bocor, Denda sampai Pemblokiran Facebook Bisa Saja Diberlakukan

Rizki Ramadan - Kamis, 05 April 2018 | 12:15
Ilustrasi facebook
Rizki Ramadan

Ilustrasi facebook

HAI-ONLINE.COM - Pada akhirnya, Facebook mengumbar jumlah pasti data pribadi penggunanya yang dicuri pihak ketiga cambridge Analytica. Jika sebelumnya ditaksir mencapai 50 juta, ternyata angka asli lebih besar, yaitu 87 juta. Kalau mau lihat detailnya bisa lihat di sini.

Diantara 87 juta data yang bocor, sebanyak satu juta di antaranya adalah data pengguna Tanah Air, sebagaimana yang tertera pada situs resmi Facebook Newsroom.

Menanggapi masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan sudah mulai berkoordinasi dengan Polri sebagai antisipasi penegak hukum secepatnya.

“Penggunaan data yang tidak semestinya oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya pada KompasTekno.

“Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun, dan sanksi denda sampai Rp 12 miliar." Tambahnya.

Pak Menteri Rudiantara pun mengatakan nggak akan segan memblokir Facebook jika memang diperlukan atau pemerintah memerintahkan untuk blokir. Namun tentunya mekanisme ini harus melalui prosedur adan aturan yang berlaku di Indonesia.

10 hari yang lalu, Rudiantara telah menelpon langsung pihak facebook dan meminta jaminan facebook sebagai PSE untuk taat dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu ia juga meminta penjelasan terkait kasus cambridge Analytica, apakah berdampak pada pengguna Indonesia dan semasif apa dampaknya.

Setuju nggak nih kalau Facebook diblokir dari Indonesia?

Source : kompas.com

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest