HAI-ONLINE.COM - Ketika berlibur tentunya setiap orang akan mempersiapkan dan mengepak segala sesuatu hal yang dibutuhkan. Mulai dari busana hingga peralatan elektronik. Rasanya power bank adalah salah satu alat elektronik yang nggak luput dari bawaan para wisatawan.
Namun, baru-baru ini Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatur soal ketentuan power bank yang boleh dibawa ke dalam pesawat dalam SE Nomor 015 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut dikeluarkan guna mengutamakan keselamatan dalam penerbangan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui berikut ini sebelum liburan membawa alat elektronik ke pesawat yang dihimpun KompasTravel.
1. Ketahui ketentuannya
Ada ketentuan soal power bank mana yang bisa dibawa ke dalam pesawat atau bagasi kabin. Alat elektronik atau power bank yang bisa dibawa hingga dalam pesawat hanya yang memiliki daya per jam nggak lebih dari 100 Wh.
Untuk peralatan dengan daya perjamnya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai. Sementara itu, peralatan yang dayanya lebih dari 160 Wh nggak bisa masuk ke dalam pesawat.
2. Jangan gunakan power bank di dalam penerbangan
Dari ketentuan Dirjen Perhubungan Udara diuraikan pula bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke pesawat nggak boleh digunakan saat penerbangan. Dalam artian, nggak terhubung dengan perangkat elektronik lain atau penumpang nggak melakukan pengisian daya ulang.
Nggak hanya pada baterai ponsel, sebaiknya nggak lakukan pengisian ulang untuk baterai kamera menggunakan power bank di pesawat.
3. Pengisian daya sebelum keberangkatan