HAI-ONLINE.COM - Mahmakah Agung membatalkan Pergub tentang larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin, Senin 8 Januari 2018.
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014. Pergub ini terkait pembatasan lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Cek deh: Wow, Ternyata Indonesia Punya Peran Saat Valentino Rossi Pertama Kali Jadi Juara Dunia
Yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan nggak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
Gimana menurut kalian?