HAI-ONLINE.COM - Pernah dengar istilah barang palsu dan bajakan? Jangan anggap dua kategori itu sama ya. Soalnya, barang palsu dan bajakan itu ada bedanya lho.
Mau tau bedanya barang palsu dan bajakan? Cek nih!
Cek deh: 5 Pahlawan Indonesia Ini Diabadikan sebagai Nama Jalan di Luar NegeriPalsu = tiruan barang asli. Bajakan = penggandaan ilegal
Dikutip dari Kompas.com, sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan Justisiari P. Kusumah menegaskan bahwa ada perbedaan antara istilah counterfeit (palsu) dengan bajakan.Dia menjelaskan, counterfeit mengacu pada tiruan barang asli yang dibuat tanpa izin, sementara bajakan merupakan tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersil, misalnya dengan menginstalasi software di banyak komputer sekaligus, melebihi yang seharusnya dibolehkan dalam lisensi pemakaian.
Palsu ada istilah KW. Bajakan sulit dikategorikan
“Barang counterfeit biasanya ada istilah 'KW' 1,2 atau 3 (untuk menunjukkan tingkat kemiripan dengan produk asli), tapi di software (bajakan) nggak ada karena sama. Ini sulit dideteksi,” kata Sudimin.Beda hukuman
Pelanggaran berupa barang counterfeit akan dihadapkan pada regulasi soal pemakaian merek, sementara pembajakan dikenai undang-undang hak cipta.
“Sebenarnya hukum kita sudah bagus. Ada ancaman denda 4 miliar dan penjara 10 tahun untuk pelaku pembajakan (dalam UU No. 28 Tahun 2014), tapi implementasinya yang susah,” ujar Justisiari mengenai kendala mengatasi pembajakan software di Indonesia.
Beberapa tahun belakangan, selain dalam bentuk cakram keras, pembajakan marak terjadi lewat platform distribusi online yang juga dijadikan sarana menyalurkan software resmi.