Follow Us

Jangan Sampai Tertipu, Registrasi Kartu SIM Nggak Perlu Cantumkan Nama Ibu Kandung

Fadli Adzani - Kamis, 19 Oktober 2017 | 05:00
SIM Card
Fadli Adzani

SIM Card

Baru-baru ini, terdengar kabar hoax terkait registrasi atau daftar ulang SIM yang harus mencamtumkan nama ibu kandung kamu.

Hal itu nggak benar, dan sudah dikonfirmasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masalahnya, sangat berbahaya jika kamu mencantumkan nama ibu kandung dan jatuh ke tangan yang nggak bertanggung jawab.

Cek Juga: Di Liga U-14, Inilah Strategi Agar Pergantian Pemain Cadangan Bisa Maksimal

Selain itu, untuk mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang sifatnya pribadi serta rasa aman untuk masyarakat, Kominfo juga mengimbau untuk melakukan pendaftaran ulang melalui gerai resmi operator atau lakukan saja sendiri.

Dalam proses registrasi, pelanggan prabayar hanya harus mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu, pelanggan SIM juga dapat menghubungi call center masing-masing operator jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan.

Artikel ini sudah tayang lebih dulu di Tribunnews.com dengan judul "Kominfo Tegaskan Registrasi Kartu SIM Tanpa Cantumkan Ibu Kandung".

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest