Follow Us

Ternyata, Ini Peraturan Soal Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan. Awas Sampai Salah!

- Kamis, 12 Oktober 2017 | 05:45
Lampu Hazard
Hai Online

Lampu Hazard

Musim hujan makin hari makin nggak santai! Kadang dia suka datang tiba-tiba kayak mantan yang nge-Line tanpa diduga. Eh...

Ngomongin ketiba-tibaan sang hujan, pasti kita sering banget ngeliat pengendara mobil langsung suka nyalain lampu hazard ketika hujan turun makin deras.

Maksudnya, sih, baik, karena pengen ngasih tau kendaraan di belakangnya untuk jaga jarak. Tapi tau nggak, penggunaan lampu hazard yang kayak gini ternyata menyalahi peraturan, bro!

Faktanya, hazard lamp alias lampu darurat atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol bergambar segitiga merah ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Baca juga: Menurut Penelitian, Ini Dia Penyebab Kenapa Kita Gampang Galau Saat Hujan Datang

aksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, berdasarkan penjelasan tersebut, kondisi hujan tentu tidak termasuk ke dalam kondisi yang mengharuskan kita menyalakan lampu hazard.

Lagipula, penggunaan lampu ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu ini dinyalakan, lampu sein otomatis tidak akan berfungsi.

Jadi, hal yang perlu kita lakukan saat mengendarai mobil di tengah hujan deras adalah cukup berhati-hati, memelankan laju kendaraan, menjaga jarak dengan kendaraan di depan, atau dengan menghidupkan lampu utama.

(KompasOtomotif/Donny Apriliananda)

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest