Sepanjang weekend kemarin, ada kabar yang bikin kita kaget. Yap, apalagi kalo bukan soal Samyang ( Mi Instan asal Korea) yang disebut (dalam bahan olahannya) “mengandung” fragmen DNA Babi.
Udah familiar, kan sama Samyang? Itu, lho. yang dari 2016 lalu sering banget dan kompak jadi konten YouTubers tanah air dari berbagai kasta, buat dijadiin challenge. (Nggak ngerti juga, sih, faedahnya makan Samyang pedes-pedesan biar apa?)
Tapi, sepertinya Samyang yang jadi andalan YouTubers buat dijadiin konten Challenge termasuk yang "aman" sejauh ini. Karena, Samyang "kesayangan" YouTubers ini adalah Samyang dengan produk Hot Chicken Flavor Ramen, mi ini dapat dikonsumsi karena memiliki label Halal dari Korea yang didapat dari Korean Muslim Federation. Sayangnya, di Indonesia sendiri, mayoritas Samyang ini nggak ditemukan logo Halal.
Nah, buat yang belum tau, jadi ada informasi gini dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Ibu Dewi Prawitasari. Beliau mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea, Samyang. Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi nggak dicantumi peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
Nah, kabar lanjutan seperti yang HAI kutip dari Kompas.com, dalam menanggapi isu ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pak Ikhsan Abdullah mengatakan, empat merek mi instan asal Korea yang mengandung babi berdasarkan temuan BPOM belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI.
"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Pak Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6).
Ia menambahkan, dari keempat merek mi Samyang tersebut salah satunya hanya menggunakan label halal dari Korea, bukan dari MUI. Nah, yang halal dari Korea ini seperti yang udah dibilang HAI diatas, Samyang yang sering dijadiin bahan Challenge itu.
"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang nggak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal," sebutnya.
Ia melanjutkan, setahun yang lalu, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal China dan Korea yang nggak mencantumkan label halal dari MUI, termasuk mi instan merek Shin Ramyun Black tersebut.
"Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan)," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6).