Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU tentang Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah, antara lain dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Juga termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2016).
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.
Uang itu akan menampilkan 11 gambar pahlawan nasional. Penggunaan 11 gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, keberjuangan, serta sikap keteladanan dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
"Dengan telah dikeluarkannya keputusan presiden tersebut, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016," ujar Arbonas.
Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
"Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Arbonas.
Baca Juga
Sering Merasa Dibohongin Guru Les? Nih Tips Mencari Guru Les dari Founder Ruangguru.com, Iman UsmanBukan Sekedar Buang Waktu, Hobi-hobi Ini Akan Bikin Kamu Kaya Raya