Follow Us

3 Stasiun TV Ini “Hoax”

- Jumat, 15 Januari 2016 | 03:15
Lebih baik menyampaikan kebenaran daripada kepalsuan
Hai Online

Lebih baik menyampaikan kebenaran daripada kepalsuan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi tertulis kepada sejumlah stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran karena tayangan peliputan teror bom Sarinah “hoax”.

Dikutip dari kompas.com. KPI memberi sanksi tertulis pada tiga stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran radio atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di Sarinah.

Stasiun televisi yang mendapatkan sanksi yaitu TV One, Indosiar, dan iNews. Sementara stasiun radio yang dijatuhkan sanksi KPI yaitu Elshinta.

Baca: Ini 10 Acara TV Berkualitas

Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan KPI untuk 3 stasiun tv dan 1 penyiaran radio tersebut adalah pelanggaran P3 dan SPS dalam program jurnalistik antara lain:

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest