Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi tertulis kepada sejumlah stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran karena tayangan peliputan teror bom Sarinah “hoax”.
Dikutip dari kompas.com. KPI memberi sanksi tertulis pada tiga stasiuntelevisi dan satu lembaga penyiaran radio atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di Sarinah.
Stasiun televisi yang mendapatkan sanksi yaituTV One, Indosiar, daniNews. Sementara stasiun radio yang dijatuhkan sanksi KPI yaituElshinta.
Baca: Ini 10 Acara TV Berkualitas
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan KPI untuk 3 stasiun tv dan 1 penyiaran radio tersebut adalah pelanggaran P3 dan SPS dalam program jurnalistik antara lain: