Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar 22 Situs Download Film Ilegal Yang Ditutup Kemenkominfo

Alvin Bahar - Kamis, 20 Agustus 2015 | 03:30
Pernahkah kamu download film secara ilegal?
Alvin Bahar

Pernahkah kamu download film secara ilegal?

Udah tau kalau ada 22 situs download film ilegal yang ditutup Kemenkominfo? Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutuskan untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 22 situs online atau streaming yang dinilai menayangkan produksi film-film Indonesia secara nggak sah. Penutupan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penutupan 22 situs online tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri perfilman dalam negeri. Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan industri perfilman sebagai salah satu ujung tombak ekonomi kreatif di Indonesia.

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena bagaimanapun yang namanya hak cipta dari film itu menjadi fokus dari ekonomi kreatif Indonesia," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengaduan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/.

"Kalau ada yang mengadu, silakan saja ya, ini kan negara hukum. Kalau orang melanggar hak cipta karena ada yang mengadu tentunya bahwa situs tersebut melanggar hak cipta mereka. Ini kan sangat nggak baik untuk dunia industri musik, film, serta para inovator-inovator dalam ekonomi kreatif," ujar Yasonna.

Sikap pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada tanggal 15 Agustus 2015. Aprofi mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup situs-situs tersebut dan merupakan dukungan nyata dalam mendorong industri film Indonesia.

"Aprofi sangat mengapresiasi tindakan pemerintah atas penutupan situs konten internet pelanggar hak cipta dan kekayaan intelektual (Haki) yang sangat merugikan industri perfilman nasional. Kekayaan intelektual adalah dasar untuk mengembangkan ekonomi kreatif pada umumnya dan film pada khususnya," ujar Sheila Timothy, selaku Ketua Umum Aprofi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan pada petang ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aprofi, Fauzan Zidni, mengatakan, terdapat 25 film nasional yang masuk dalam kategori Box Office Indonesia yang dibajak oleh situs-situs online ilegal penyaji konten film. Beberapa di antaranya adalah Laskar Pelangi, Modus Anomali, The Raid, dan The Raid 2: Berandal.

"Sekarang pasar DVD juga hampir sudah enggak ada karena semuanya sudah dibajak. Kemudian, karena banyaknya bajakan online, nggak ada situs streaming resmi yang mau melakukan investasi kepada kita. Jadi, nggak ada additional income buat kita," ujar Fauzan.

Fauzan juga menilai, situs-situs online tersebut merugikan masyarakat Indonesia karena banyaknya iklan yang sarat unsur pornografi dan perjudian.

Penutupan ini berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2005, No 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Berikut adalah 22 situs download film ilegal yang ditutup Kemenkominfo dan Kemenkumham:

Editor : Hai





PROMOTED CONTENT

Latest

x