Konser boyband asal Korea Selatan, SHINee pada hari Minggu (22/6) lalu dapat dipastikan menjadi konser terakhir yang diselenggarakan di venue Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta. Pasalnya, mulai hari ini (26/6) MEIS resmi ditutup.
Penutupan ini dilakukan sendiri oleh PT Mata Elang International Stadium (MEIS) setelah belakangan ini mengalami permasalahan pelik dengan pihak Ancol Beach City (ABC).
Seperti yang kita ketahui, MEIS terletak di lantai 3, 4, dan 5 Ancol Beach City, Jakarta. Di dalam mall tersebut PT MEIS adalah investor tenant, yaitu penyewa jangka panjang untuk waktu 25 tahun, terhitung sejak 1 Maret 2012 hingga 1 Maret 2037.
"Kami merasa telah tertipu oleh PT WAIP (Wahana Agung Indonesia Propertindo selaku pengelola Ancol Beach City, Red), karena ternyata mereka tidak memiliki izin gangguan, bila diperlukan untuk kegiatan usaha PT MEIS, sehingga kami telah sangat dirugikan yaitu usaha kami terancam tutup," jelas Henry Yosodiningrat, selaku salah satu pemegang saham PT MEIS dalam jumpa pers di Twin Plaza Hotel, Slipi, Jakarta siang ini.
"Oleh karenanya kami menghentikan sendiri dan atau tidak akan menyewakan stadium, baik untuk kegiatan konser maupun pertunjukan lainnya. Dan kami akan menuntut ganti rugi baik atas uang sewa yang telah dibayarkan maupun atas investasi yang telah ditanamkan (kepada PT WAIP, Red)," tegas Henry.
"Untuk mendapatkan surat izin gangguan, kami harus mendapat surat keterangan dari tetangga. Satu-satuya tetangga kami ya ABC. Mereka sendiri nggak mau memberi surat itu," lanjut Henry.
Kisruh ini mencuat ke permukaan setelah beberapa waktu lalu Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, nahwa MEIS, termasuk salah satu gedung pertunjukan terbesar di Jakarta, namun belum memiliki izin gangguan. Padahal, gedung ini telah beroperasi sejak 2012 silam dan menggelar sejumlah konser sukses, diantaranya konser Sting, Guns N' Roses, Dream Theater, Bruno Mars, Taylor Swift, hingga yang terbaru akhir pekan lalu, SHINee.
Permasalahan semakin mencuat ketika media ramai memberitakannya akhir pekan lalu. Lempar melempar masalah izin gangguan antara pihak PT MEIS dan pihak ABC kian meruncingkan permasalahan ini.
Berdasarkan keterangan Fredie Tan, Direktur Utama PT WAIP, masing-masing penyewa lahan di Ancol Beach City, seharusnya mengantongi izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang diperoleh dari Satpol PP.
"Tapi kabarnya PT Mata Elang malah belum urus izin Undang Undang Gangguan-nya. Seharusnya PT Mata Elang punya sendiri izin UUG, bukan berlindung di ABC," jelas Fredie Tan seperti dikutip di tribunnews.com.