Follow Us

Mantan Member EXO, Kris Resmi Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Tanya Audriatika - Minggu, 27 November 2022 | 17:15
Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

HAI-Online.com - Mantan member boyband Korea Selatan, EXO, Kris Wu resmi divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.

Melansir mymusictaste, hal di atas disampaikan Pengadilan Tiongkok yang menyatakan Kris bersalah atas berbagai kejahatan, termasuk pemerkosaan.

Menurut putusan yang dikeluarkan pengadilan distrik Chaoyang Beijing, Jumat (25/11/2022) lalu, Kris dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda.

Saat penyelidikan, pengadilan memutuskan bintang pop itu bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun 6 bulan.

Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk….di rumahnya,” ujarnya dikutip dari Soompi.com.

Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas”, yakni sebuah insiden dari Juli 2018 di mana ia dan yang lainnya menyerang dua wanita yang juga mabuk.

Baca Juga: Terlihat Makin Kurus, Agensi Han So Hee Menanggapi Kekhawatiran Para Fans

Pengadilan menyatakan, “Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut,” ujarnya.

Biro pajak juga mengumumkan kalau Kris Wu diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan atau sekitar 1,4 triliun untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadinya.

Pihak berwenang menyatakan, antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau sekitar 207 miliar dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan atau sekitar 183 miliar.

Pengadilan juga mengeluarkan perintah untuk deportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest